ZAKAT MAAL atau ZAKAT HARTA adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap tahunnya atas harta yang kita miliki, seperti diantaranya : emas / uang / hewan ternak atau harta lainnya. Harta yang wajib dizakatkan apabila dalam satu tahun telah melewati batas nisabnya yakni senilai emas 85 gram. Dan nilai kewajibannya adalah 2,5%.
Dalil tentang Zakat Maal
Zakat diwajibkan atas keduanya (emas dan perak), sama saja apakah berupa mata uang, kepingan, atau masih gumpalan, pada saat dimiliki keduanya sudah mencapai nishab dan sudah se-haul (satu tahun) kepemilikannya, dan pemiliknya bebas dari hutang dan berbagai kebutuhan mendasar. (Lihat Fiqhus Sunnah, 1/339. Darul Kitab Al ‘Arabi)
Yayasan Kalimatunsawa Indonesia menerima zakat maal dari para Muzaki (Orang yang berzakat) dan mendistribusikan langsung kepada para mustahik sesuai pemanfaatannya.
Assalamu'alaikum. ada yang bisa kami bantu? silakan klik chat di bawah ini.
Sekretaris Harian
Sekretaris
Admin Kalimatunsawa Indonesia
Rini Heriana