Alhamdulillah wa Sholatu wa Salamu ‘alaa Rosulillah Shollallahu’ alaihi wa Sallam .
Melanjutkan pembahasan sebelumnya tentang qurban / udhiyah. Pada kesempatan ini kita akan sambung dengan tema persyaratan orang yang berqurban dan persyaratan hewan yang diqurbankan
Dalam Fiqh Muyassarah ,
Syarat disyari’atkannya qurban bagi orang yang berqurban
Berqurban disunnahkan untuk orang-orang yang diperlukan
Selanjutnya yang akan diqurbankan.
Dalam Fiqh Muyassar juga diterima ,
Persyaratan yang harus dipenuhi pada hewan qurban:
Dalil utama untuk permasalah ini adalah sabda Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam dari Shahabat Jabir bin’ Abdullah Rodhiyallahu ‘anhu,
لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
“Janganlah kamu menyembelih (qurban) dapatkan yang sudah musinnah, kecuali jika perlu bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba” .
Penulis shohih Shohih Fiqh Sunnah mengatakan,
‘ Musinnah (yang telah tumbuh gigi serinya) adalah dua dari segala sesuatu, terdiri dari unta, sapi dan kambing atau lebih.
Musinnah pada sapi telah dibuka 2 tahun dan telah memasuki tahun ke-3.
Musinnnah pada unta adalah yang telah dibuka 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Disetujui tidak diterima sebagai qurban disetujui kurang dari ketentuan tersebut.
Sedangkan untuk kambing para ulama mengatakan bahwa musinnah pada kambing adalah 1 tahun dan domba 6 bulan.
Selamat dari 4 cacat
Dalam Fiqh Muyassar diterima ,
Selamat atau terbebas dari cacat.
Unta, sapi, kambing dan domba harus selamat dan hal-hal yang menyebabkan menurunnya kwalitas daging. Maka tidak sah qurban jika ‘ajfaa’, ‘auroo’, al mariidhoh dan al hadziilah laa tunqoo. Berdasarkan hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam dari shababat Al Baaro’ bin ‘Aazib Rodhiyallahu’ anhu, dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam , ayah bersabda,
أربعة لا يجزين في الأضاحى العوراء البين عورها والمريضة البين مرضها والعرجاء البين ظلعها والكسير التي لا تنقي
“4 hal yang tidak sah qurban yang terkait: [1] ‘auroo’ yang jelas, [2] Al Mariidhoh yang jelas, [3] ‘arjaa’ yang jelas dan [4] yang tidak ada tulang sum-sumnya” .
Demikian pembahasan tentang orang yang akan berqurban dan hewan qurban. Mudah-Selamat Bermanfaat.
Puji syukur Alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya kita telah dipertemukan kembali dengan Bulan yang penuh maghfirah yaitu bulan suci Ramadhan untuk itu Yayasan Kalimatunsawa Indonesia membuat rangkaian kegiatan bersama putra putri yatim dan kaum dhuafa dengan Tema... Selengkapnya
Qurban –10 Dzul Hijjah, semua umat Islam yang tidak dapat melaksanakan haji merayakan hari raya Idul Adha. Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu daerah.... Selengkapnya
Selain oksigen dan air, Ternyata makhluk hidup (Manusia) juga butuh Sahabat. Betapa pentingnya kedudukan seorang kawan. Islam memandang ini sebagai suatu yang besar. Oleh karena itu agama ini mengatur pergaulan antar sesama. sahabat merupakan orang yang sangat penting dalam kehidupan... Selengkapnya
Assalamu'alaikum. ada yang bisa kami bantu? silakan klik chat di bawah ini.
Sekretaris Harian
Sekretaris
Admin Kalimatunsawa Indonesia
Rini Heriana
Belum ada Komentar untuk Syarat sah hewan qurban