Mekanisme pemilihan wakil rakyat dalam pemilihan kali ini dalam sudut pandang Islam ialah akad wakalah (perwakilan). Dimana diperlukan pemenuhan atas rukun-rukunnya agar sempurna akad wakalah tersebut. Rukun-rukun wakalah ialah keberadaan
1. muwakkil atau yang mewakilkan suatu perkara,
2. wakil, yaitu orang yang menerima perwakilan,
3. shighat di-tawkil atau redaksional perwakilan, dan
4. al-umuur al-muawakkal biha atau perkara yang diwakilkan.
Di dalam situasi memilih wakil rakyat ini,
maka yang perlu dicermati ialah rukun empat, yaitu perkara yang
diwakilkan. Karena, ketentuan perkara yang bisa diwakilkan hanya perkara
yang syar’i (dibolehlkan dalam syari’at). Wakil rakyat yang dipilih oleh
masyarakat memiliki tiga fungsi pokok, yaitu (1) fungsi legislasi untuk membuat
UUD dan UU, (2) melantik presiden / wakil presiden, dan (3) fungsi
pengawasan, koreksi dan kontrol terhadap pemerintah. Oleh karena itu,
kompilasi memilih wakil rakyat, maka seseorang harus mewakilkan kepada si wakil
rakyat untuk membuat hukum (UUD dan UU), dan inilah yang tidak diperbolehkan
dalam syari’at. Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an al-Karim:
“Keputusan (hukum) itu
menetapkan kepunyaan Allah” (QS Yusuf [12]: 40)
“Maka demi Tuhanmu. Mereka (pada
hakikatnya) tidak beriman sampai mereka membuat kamu (Muhammad) hakim dalam
perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak setuju dalam hati
mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya
”. (QS an-Nisa [4]: 65)
“Dan tidaklah Patut
Bagi laki-laki mu’min Dan TIDAK (pula) Bagi Perempuan Yang mu’min, apabila
Allah Dan Rasul-Nya Telah menetapkan Suatu Ketetapan. Akan ada lagi bagi
mereka pilihan (yang lain) tentang tugas mereka. Dan barangsiapa
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang
nyata ”(QS al-Ahzab [33]: 36)
“Barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang diperoleh Allah maka mereka adalah orang-orang kafir” (QS al-Maidah [5]: 45)
Sesuai, membuat hukum atau menetapkan
hukum selain hukum Allah adalah sesuatu yang haram, karena dalil-dalil atas
memiliki jelaskan tolak ukur baik-buruk, standar benar-salah, nilai
terpuji-tercela dan hukum hanya Allah saja yang sesuai untuk
digunakannya.
Selain itu, akal manusia bebas terbatas,
akal manusia bebas mampu menentukan semua hal yang baik bagi dirinya sendiri,
tersedia orang lain. Sesuatu yang baik bagi manusia saat ini bisa saja
dianggap buruk pada masa yang akan datang, begitu pula sebaliknya, sesuatu yang
buruk bagi manusia pada masa lalu bisa saja ditentukan baik pada saat
ini. Allah menentukan dalam firman-Nya:
“Sudah siap untuk kalian berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kalian benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia sangat baik bagimu. Dan dapat jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia sangat buruk bagimu: Allah mengetahui, sedang kamu tidak tahu ”(QS al-Baqarah [2]: 216)
Memilih, kita dapat menarik kesimpulan karena akad wakalah dalam pemilihan (pemilihan umum wakil rakyat) adalah batil, ini menyebabkan perkara yang diwakilkan (memperbolehkan hukum) memperbolehkan perkara yang diperbarui oleh syari’at. Begitu pula dengan presiden melantik selain wakilnya, ini pun adalah perkara yang batil, karena begitu rumit mereka melakukan itu, maka mereka telah mendukung sistem sekularisme, sistem yang dilengkapi dengan agama dari kehidupan bernegara (fashl ad-din an-hayah), dengan kata lain , mereka mendukung hukum Islam yang dipinggirkan dari kehidupan bernegara. Fungsi yang bisa dilakukan oleh wakil rakyat hanya melakukan koreksi (muhasabah) untuk memerintah, Jadi mencalonkan diri untuk melakukan tindakan ini termasuk perkara yang dibolehkan karena termasuk perkara amar ma’ruf nahi munkauir. Sumberhttp://felixsiauw.com/home/pemilu-dan-perubahan-dalam-pandangan-islam/
Menyambut Pesantren Ramadhan 1442 H Bulan Ramadhan adalan bulan suci yang penuh akan berkah, rahmat, serta ampunan Allah SWT, pada bulan ini juga Allah SWT menurunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan Allah SWT juga melipatgandakan pahala pada bulan tersebut.... Selengkapnya
Alhamdulillah, setiap malam jumat yayasan kalimatunsawa indonesia melaksanakan kegiatan rutin yaitu istighosah bersama putra-putri yatim. kami kumandangkan doa dan mengaminkan afirmasi bersama. Semoga mejadi ladang pahala dan pengharapan ke ridhoan Allah SWT. Aamiin Ya Robbal Alamin. Kamis, 03 Agustus 2020Asrama... Selengkapnya
Hari Gizi Nasional Sejak saat pembuahan di dalam rahim ibu, kelahiran, pertumbuhan, dan perkembangan kemudian memasuki tahap bayi , anak-anak, remaja, dewasa, dan tua. Manusia membutuhkan berbagai zat gizi untuk menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh. Zat gizi tersebut sangat... Selengkapnya
Assalamu'alaikum. ada yang bisa kami bantu? silakan klik chat di bawah ini.
Sekretaris Harian
Sekretaris
Admin Kalimatunsawa Indonesia
Rini Heriana
Belum ada Komentar untuk Pemilihan dalam islam